REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati memastikan dokter Qory Ulfiyah Ramayanti tidak mencabut laporan polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.
"Ketika kemarin ada wacana bahwa dokter Qory akan mencabut laporan itu, dengan pendampingan, kami berikan pemahaman-pemahaman, itu (cabut laporan) ditunda. Akhirnya (ada) keberanian untuk melanjutkan kasus ini pada proses penegakan hukum," kata Ratna Susianawati di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Ratna Susianawati menuturkan dokter Qory bersama anak-anaknya kini berada di tempat yang aman. KemenPPPA terus mendampingi dokter Qory dan anak-anaknya serta memastikan kondisi kesehatan mental mereka baik.
"Kami lakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban," katanya.
Sebelumnya kasus dokter Qory Ulfiyah Ramayanti beredar di media sosial, diawali ketika Willy Sulistio, sang suami, membuat unggahan di media sosial bahwa istrinya hilang pascabertengkar dengannya.
Ternyata sang istri bukan hilang, melainkan kabur dari rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran bertengkar dengan suaminya. Qory pergi ke kantor Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk meminta perlindungan.
Selanjutnya Qory melaporkan suaminya ke Polres Bogor. Polisi kemudian menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menahannya.