Selasa 28 Nov 2023 00:21 WIB

KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang Timbulkan Kerusakan di Taman Nasional Karimunjawa

Aktivitas tambak udang terbukti telah merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa.

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menunjukkan pencemaran sisa limbah tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (18/9/2023). Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menunjukkan pencemaran sisa limbah tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (18/9/2023). Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pelaku usaha tambak udang yang menimbulkan kerusakan lingkungan pada kawasan Taman Nasional Karimunjawa di Jepara, Jawa Tengah. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/11/2023) mengatakan, aktivitas tambak udang itu terbukti telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara.

"Penanganan kasus itu agar menerapkan pidana berlapis - multidoor-, sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan itu harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," kata Rasio.

Baca Juga

Pascaoperasi gabungan penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa, KLHK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama empat pelaku usaha tambak, yaitu MSD (47 tahun), S (47 tahun), SL (50 tahun), dan TS (43 tahun). Tim KLHK telah melakukan penertiban dengan memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di Taman Nasional Karimunjawa.

Rasio mengatakan, bahwa keempat pelaku bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambak mereka. Sehingga, dilakukan upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap keempat pelaku tersebut.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement