Senin 27 Nov 2023 23:02 WIB

Pemkab Garut Rekomendasikan Dua Usulan UMK 

UMK di Kabupaten Garut memang sudah selayaknya mengalami kenaikan.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut merekomendasikan dua usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, belum ada titik temu antara keinginan buruh dengan pemerintah terkait besaran kenaikan UMK Kabupaten Garut 2024.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, dua rekomendasi itu telah diserahkan ke Pemprov Jabar. Nantinya, Pemprov Jabar yang akan menentukan besaran UMK Kabupaten Garut 2024.

Baca Juga

"Itu sudah kami sampaikan. Terserah Pak Gubernur mau gimana," kata dia, Senin (27/11/2023).

Ia menjelaskan, rekomendasi pertama yang diusulkan adalah atas permintaan buruh, yaitu kenaikan UMK sebesar sekitar 16 persen. Usulan buruh itu didasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak di Kabupaten Garut. 

Sementara itu, rekomendasi kedua yang diberikan adalah kenaikan UMK sebesar sekitar 5 persen, yang dihitung dengan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Rudy menilai, besaran UMK di Kabupaten Garut memang sudah selayaknya mengalami kenaikan. Pasalnya, besaran UMK saat ini, Rp 2,1 juta, dinilai sudah tak ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Kalau saya idealnya gaji Rp 2,6-2,7 juta per bulan," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement