Senin 27 Nov 2023 20:13 WIB

Akses Firli Bahuri di KPK Diputus

KPK akan memperlakukan Firli Bahuri layaknya tamu biasa.

Rep: Flori Sidebang, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam aksinya massa membawa sejumlah atribut seperti topeng berwajah Firli Bahuri dan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), raket dan kok bulu tangkis, karangan bunga hingga gerobak nasi goreng. Sejumlah mantan pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) turut hadir dalam aksi tersebut, juga mantan Pimpinan KPK seperti Abraham Samad hingga Bambang Widjojanto dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Selain itu, mereka juga menggelar aksi potong rambut massal yangbdiikuti sejumlah masa aksi dan eks Pimpinan KPK. Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pemerasan kepada SYL
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam aksinya massa membawa sejumlah atribut seperti topeng berwajah Firli Bahuri dan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), raket dan kok bulu tangkis, karangan bunga hingga gerobak nasi goreng. Sejumlah mantan pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) turut hadir dalam aksi tersebut, juga mantan Pimpinan KPK seperti Abraham Samad hingga Bambang Widjojanto dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Selain itu, mereka juga menggelar aksi potong rambut massal yangbdiikuti sejumlah masa aksi dan eks Pimpinan KPK. Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pemerasan kepada SYL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutus akses Firli Bahuri ke lembaga antirasuah. Hal ini dilakukan seiring resminya Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Baca Juga

"Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keprres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Nawawi mengatakan, pihaknya pun bakal memperlakukan Firli layaknya tamu biasa. Sementara itu, dia menjelaskan, barang-barang Firli yang masih ada di ruang kerjanya akan diambil pada Rabu (29/11/2023).

 

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan tamu undangan dan sebagainya," jelas Nawawi.

 

"Terlebih lagi tadi laporan Setpim (Sekretariat Pimpinan) kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan (Firli Bahuri) masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya, prosedurnya dengan masuk dari depan, tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," sambung dia menjelaskan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

 

 

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement