Senin 27 Nov 2023 13:15 WIB

IPPMI: Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024

IPPMI di seluruh pelosok Tanah Air akan turut kawal dan memantau jalannya konstestasi

Jajaran IPPMI di seluruh pelosok Tanah Air akan turut mengawal dan memantau jalannya konstestasi ini di tingkat desa.
Foto: dok. Republika
Jajaran IPPMI di seluruh pelosok Tanah Air akan turut mengawal dan memantau jalannya konstestasi ini di tingkat desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Kepala Desa dan perangkat desa harus bersikap netral dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada Februari 2024.

Demikian ditegaskan oleh para Pimpinan Presidium Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI). "Netralitas para kepala desa dan perangkat desa dalam Pemilu 2024 itu harga mati demi membangun demokrasi," kata salah seorang pimpinan Presidium IPPMI, Bambang Soetono, di Jakarta dalam keteerangannya diterima Republika.co.id, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, jajaran IPPMI di seluruh pelosok Tanah Air akan turut mengawal dan memantau jalannya konstestasi ini di tingkat desa. Terlebih, dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

"Undang-Undang tentang Desa telah menjadi nyawa pembangunan desa sejak 2014. Oleh sebab itu, kami mengimbau para kepala desa dan perangkat desa untuk menghormati undang-undang ini dan mamatuhinya," ujarnya.

Kelima pimpinan Presidium IPPMI juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. "Kami mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar seluruh ASN bersikap netral, termasuk aparat TNI-Polri dan seluruh perangkat desa," katanya.

Demi hasil Pemilu 2024 yang jujur dan adil, sebagai mitra dan rekan kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, IPPMI juga mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk mengayomi seluruh warga desa yang berbeda pilihan politiknya pada pesta demokrasi yang akan datang.

"Kami berharap proses pembangunan desa dapat tetap berjalan secara normal meskipun terdapat warga atau sesama aparat desa yang berbeda pilihan politik, dan desa tetap kondusif sebagai rumah bagi para warganya," ujarnya.

IPPMI yang mewadahi fasilitator dan pendamping desa di seluruh Indonesia mengecam segala upaya dan tindakan pengerahan massa kepala desa dan perangkat desa, serta penggunaan jabatan aparat desa dan penggunaan dana desa guna mendukung kontestan dan/atau partai politik peserta Pemilu 2024.

Untuk itu, IPPMI juga mengimbau para pihak agar:

1. KPU dan Bawaslu memedomani UU Desa dan arahan Presiden terkait netralitas dan bahwa tidak ada paksaan dan ancaman dari kepala desa dan aparatur desa kepada masyarakat dan warga desa untuk mengekspresikan pilihan politiknya dan menjamin bahwa Pemilu akan berlangsung secara jujur, adil, dan rahasia di desa;

2. KPU dan Bawaslu melakukan investigasi adanya pengerahan organisasi dan asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan kepala desa dan perangkat desa kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden;

3. Aparat penegak hukum agar memberikan perhatian terhadap potensi dan kemungkinan penyalahgunaaan anggaran desa (APBDes) untuk kepentingan pemilu dalam hal mendukung kandidat dan partai tertentu;

4. Warga desa dapat secara kritis menyikapi setiap intervensi yang akan merugikan kepentingan desa, dan aktif menyampaikan laporan atau informasi apabila ada upaya dari unsur kepala desa atau perangkat yang bertindak tidak netral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement