REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan peraturan pemilu selama masa kampanye, hari pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara Pemilu 2024. Siapa pun yang melanggar akan ditindak.
Hal itu disampaikan Bagja dalam acara Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (27/11/2023), tepat sehari jelang masa kampanye dimulai. Acara turut dihadiri tiga pasangan capres-cawapres dan pimpinan dari semua partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kami harus yakinkan kepada peserta pemilu bahwa badan pengawas pemilu dari tingkat pusat sampai nanti ketika ada pengawas TPS tidak akan pandang bulu, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan ...," kata Bagja.
Dia menambahkan, penegakkan peraturan pemilu akan disertai netralitas aparatur penyelenggara pemilu dan personel TNI dan Polri. "Kami akan yakinkan kepada peserta pemilu bahwa suara satu di TPS akan bertahan sampai dengan satu di tingkat rekapitulasi nasional nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Bagja berharap semua peserta Pemilu 2024 dan tim kampanye masing-masing untuk berkampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan mematuhi semua peraturan. Jangan sampai melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu.
Secara spesifik, Bagja mengajak semua peserta pemilu dan tim kampanye untuk menjauhi tindakan politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis.
Dalam acara tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto meneken prasasti komitmen netralitas jajaran Polri dan TNI. Selain itu, 18 perwakilan pengurus pusat partai politik juga membacakan deklarasi pemilu damai, tertib, dan taat hukum.