REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap pensiunan Polri bintang tiga tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang alasan penyidik tidak langsung menahan Firli.
Dia hanya menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan kepentingan atau kebutuhan penyidikan. "Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," terang Ade saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Ade menyampaikan, yang dilakukan jajarannya di tahap penyidikan masih terkait kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap politikus Partai Nasdem SYL. Adapun SYL yang kini ditahan di Rutan KPK, juga terjerat kasus setoran pejabat di lingkungan Kementan.
Menurut Ade, penyidik sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka Firli per Jumat. Surat permohonan pencekalan telah dikirim ke Imigrasi, dan otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi keluar negeri.
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade.
Dia menyebut, pencekalan terhadap Firli berlaku selama 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencekalan dalam rangka penyidikan kasus yang penanganannya sempat berlarut-larut tersebut. Setelah ini, Firli dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan status tersangka.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga sudah mengirimkan surat status Firli ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Kamis (23/11/2023). Surat itu dijadikan dasar bagi Presiden Jokowi untuk memberhentikan Firli sebagai ketua KPK. "Sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dg pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI," tutur Ade Safri.
Dalam perkara itu, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Hukum tanpa pandang bulu...