Jumat 24 Nov 2023 10:35 WIB

PUPR: Proyek Flyover Sitinjau Lauik untuk Distribusi Kebutuhan Publik

Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek bernilai Rp 2,8 triliun sepanjang 2,78 km.

Kendaraan melintas di tikungan tajam Sitinjau Laut, Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/4/2021). Pemerintah merancang proyel Flyover Sitinjau Laut sepanjang 2,7 km.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Kendaraan melintas di tikungan tajam Sitinjau Laut, Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/4/2021). Pemerintah merancang proyel Flyover Sitinjau Laut sepanjang 2,7 km.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan atau DJPI mengungkapkan tengah menggarap proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Proyek ini dibangun dalam rangka mempermudah proses distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat.

“Dengan dibangunnya Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat mengurangi antrean pada tanjakan Sitinjau Lauik sehingga memperlancar proses distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat,” ujar Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan DJPI Reni Ahiantini di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Reni juga mengatakan, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bertujuan untuk meningkatkan kualitas jalan agar mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat gradien kemiringan jalan eksisting yang sangat curam sehingga memberikan tingkat keamanan dan keselamatan yang lebih baik dari kondisi sebelumnya bagi pengguna jalan.

“Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik berada di jalan lintas Lubuk Selasih – Batas Kota Padang. Jalan ini merupakan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Solok. Arus barang dan orang dari Pulau Jawa yang menuju Kota Padang melewati jalur ini,” katanya.

Seperti diketahui, kawasan Sitinjau Lauik merupakan rute yang memiliki tanjakan ekstrem. Meski jalur ini termasuk jalur nasional yang memiliki badan jalan yang lebar, tapi tidak semua kendaraan dapat dengan mudah untuk melewati jalur ini. Kendaraan berat harus mengambil sisi terluar jalan yang landai agar mendapatkan momentum untuk menanjak.

Kementerian PUPR melakukan market sounding untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Kamis (23/11).

Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, diantaranya melalui pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pemerintah pada proyek KPBU.

Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp 2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement