REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan beberapa eks pegawai KPK melakukan aksi cukur rambut hingga botak pada Kamis (23/11/2023). Hal ini dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Sebelum melakukan aksi itu, Samad dan puluhan mantan penyidik dan pegawai KPK yang dipecat Firli melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka datang sambil membawa poster bertuliskan 'Selamat atas penetapan Firli sebagai tersangka' dan 'Jangan jadikan KPK alat peras'. Selain itu, ada juga topeng wajah Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digunakan oleh beberapa orang.
Dalam kesempatan itu, Samad dan rombongan tersebut juga menyampaikan beberapa hal. Salah satunya terkait pentingnya mengawal kasus Firli.
Setelah itu, mereka melanjutkan aksi dengan menggunduli rambut. Kegiatan yang berlangsung di halaman depan Gedung KPK ini dilakukan oleh Samad, mantan pegawai KPK Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Sujanarko.
Menurut Samad, aksi mencukur rambut kepala hingga botak menjadi simbol kalau KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor. "Gundul rambut ini sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela," ujar dia.
Selain itu, mantan pegawai yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute juga turut membawa dua gerobak nasi goreng lengkap dengan penjualnya. Nasi goreng tersebut dimasak langsung di lokasi dan dibagikan kepada orang-orang yang hadir.
Adapun nasi goreng menjadi salah satu bentuk sindiran terhadap Firli. Sebab, dia sempat menggelar demo masak nasi goreng setelah resmi terpilih menjadi Ketua KPK pada 2019 silam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Adapun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.