REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bersama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hadir dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Baru berjalan beberapa menit, rapat tersebut langsung diinterupsi oleh anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny langsung menyinggung Eddy yang berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, selama ini, Eddy sempat menghilang dan bungkam terkait status tersangkanya tersebut.
"Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat begitu Pak ya, apa istilah ini lah. Kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," ujar Benny dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Namun, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan, rapat kerja hari ini dengan Kemenkumham bukanlah membahas status hukum Eddy. Melainkan, membahas agenda optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sementara persoalan status, apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham," ujar Habiburokhman.
KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai miliaran rupiah. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu.