Selasa 21 Nov 2023 06:53 WIB

Tak Hadiri RDP dengan Komisi II DPR, KPU Minta Maaf

KPU meminta maaf tidak menghadiri RDP dengan Komisi II DPR karena di luar negeri.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota KPU RI Idham Holik. KPU meminta maaf tidak menghadiri RDP dengan Komisi II DPR karena di luar negeri.
Foto: Prayogi/Republika
Anggota KPU RI Idham Holik. KPU meminta maaf tidak menghadiri RDP dengan Komisi II DPR karena di luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf atas ketidakhadiran semua komisioner dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (20/11/2023). Sebab, semua komisioner KPU RI sedang melaksanakan tugas di luar negeri.

"Terkait hal tersebut, kami minta maaf. Mengenai kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan kepada Komisi II DPR agar RDP membahas penyesuaian peraturan KPU itu diundur menjadi Rabu (22/11/2023).

Idham menjelaskan, semua tujuh komisioner pergi ke luar negeri untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). "Ada yang ke Australia, Timur Tengah, Eropa," ujarnya.

Idham sendiri sedang berada di Hong Kong untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada 14 PPLN se-Asia Timur dan Asia Tenggara. Dirinya juga memberikan sosialisasi kepada pemilih diaspora di Hong Kong.

"PPLN Hong Kong dan Macau adalah salah satu PPLN dengan DPT sangat banyak yaitu berjumlah 164.691 orang," ujar Idham.

Idham menambahkan, dirinya di Hong Kong juga mendiskusikan perihal izin pendirian TPS Luar Negeri di area publik Hong Kong dan Macau. Sebab, Pemerintah Tiongkok hingga kini belum memberikan izin dengan alasan saat hari pemungutan suara 13 Februari masih dalam suasana liburan tahun baru Cina.

"Izin dari Pemerintah Cina hanya diperuntukan TPS LN dalam premis KJRI (Konsulat Jenderal RI)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung geram dengan ketidakhadiran semua komisioner KPU RI dalam RDP yang dipimpinnya di Kompleks Parlemen, Jakarta. Padahal, KPU sendiri yang memohon konsultasi kepada Komisi II terkait penyesuaian peraturan KPU dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Tapi, hari ini dari KPU tidak ada satupun yang hadir. Kami baru terima surat, diterimanya hari Minggu, terkait permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri," kata Doli di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Doli pun heran bagaimana pekerjaan KPU di dalam negeri ketika semua komisioner KPU RI dan juga sekretaris jenderalnya tidak ada satu pun di dalam negeri. "Terus di sini yang ngurusin kantor siapa penanggung jawabnya," kata politikus Partai Golkar itu.

Doli lantas bertanya-tanya apakah tindakan semua komisioner KPU RI berada di luar negeri ini patut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etik.

"Apakah ini termasuk pelanggaran etik? Etik manajemen pekerjaan, masa kantor ditinggalin semuanya pada pergi. Sesekjen, sekjennya pergi semua," kata Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement