Senin 20 Nov 2023 13:44 WIB

Trauma Dokter Qory dan Imbauan Agar Korban KDRT Berani Lapor Polisi

Dokter Qory hingga kini masih mengungsi di Unit PPA Polres Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah dan viral di Twitter. Willy ditetapkan jadi tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023).
Foto:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memandang kasus KDRT dokter Qory menjadi alarm bagi masyarakat. Bintang menegaskan kasus KDRT bukan aib dari keluarga sehingga korban harus berani melapor. 

"KDRT bukan aib sehingga korban harus berani melapor. Tidaklah mudah untuk keluar dari kungkungan pelaku KDRT yang biasanya memang disertai ancaman apalagi jika kondisi keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT," kata Bintang dalam keterangannya pada Senin (20/11/2023). 

Bintang prihatin atas KDRT yang menimpa Qory. Bintang mendukung keberanian Qory yang telah berani melepaskan diri dari pelaku dan mencari perlindungan yang aman.  

​"Dengan berani melapor, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban," ujar Bintang.

Bintang menegaskan KDRT bukan lagi urusan privat. Tapi sudah menjadi urusan Negara saat Undang-Undang pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004. 

KemenPPPA memiliki hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sehingga masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka bisa melapor ke kontak layanan tersebut.

"Kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya, segeralah melapor," ujar Bintang.

photo
Kekerasan seksual di satuan pendidikan - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement