Senin 20 Nov 2023 01:01 WIB

JK Ingatkan Hukuman Berat Menanti Bagi Aparat Negara tak Netral Saat Pemilu

JK pada Ahad menerima kunjungan capres Ganjar Pranowo di kediamannya di Jakarta.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla (JK) usai menerima kunjungan dari Ganjar Pranowo dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di kediamannya, Jakarta, Ahad (19/11/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla (JK) usai menerima kunjungan dari Ganjar Pranowo dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di kediamannya, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan bahwa hukuman bagi aparat negara yang tidak netral selama pemilihan umum (pemilu) amat berat. Hal itu disampaikannya ketika menerima kunjungan capres Ganjar Pranowo di kediamannya di Jakarta, Ahad (19/11/2023).

"Berat sekali hukumannya, bukan saja hukuman dunia, hukuman akhirat bagi siapa saja yang melaksanakan pemilu ini tidak sebaik-baiknya, seadil-adilnya,” kata JK.

Baca Juga

Menurut JK, hukuman tersebut layak diberikan kepada para aparat negara yang tidak netral, karena mereka telah melanggar sumpah jabatan. "Sumpah semua pejabat, sumpah semua aparat, selalu berbunyi akan taat kepada undang-undang, dan akan melaksanakan segala tugasnya dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya. Itu semua diucapkan di sumpah pejabat,” ujarnya.

Dia berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan aman, serta aparat negara tetap bersikap netral. "Yang penting ialah kita harapkan dalam situasi seperti ini maka peranan aparat pemerintah, apakah itu di pemerintahan, di kepolisian, TNI, dan seluruh aparat negara, betul-betul melaksanakan pemilu secara baik, secara aman, dan netral,” kata JK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (13/11/2023), menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. “Berat sekali hukumannya, bukan saja hukuman dunia, hukuman akhirat bagi siapa saja yang melaksanakan pemilu ini tidak sebaik-baiknya, seadil-adilnya,” kata JK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement