REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Diduga terlibat tawuran, sembilan mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Provinsi Lampung mendapatkan sanksi berat, yakni diduga pemecatan. Sanksi tersebut diberikan menyusul adanya keributan dalam kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Keterangan yang diperoleh di lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (16/11/2023), sembilan mahasiswa IPDN asal Lampung yang mendapat sanksi indispliner berat tersebut praja berinisial MNF, MZD, MHA, MAP, MR, MDB, AO, TD, dan seorang praja pratama putri OTW. Namun, sanksi berat terhadap sembilan praja IPDN tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak kampus, termasuk motif keributannya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achma Saefullah, mengaku belum mendapat konfirmasi langsung dari IPDN. "Untuk kebenarannya belum dapat konfirmasi," kata Achmad Syaefullah, Kamis (16/11/2023).
Menurut dia, keberadaan mahasiswa yang menjadi praja IPDN tidak lagi menjadi kewenangan Pemprov Lampung, namun saat seleksi awal sudah menjadi kewenangan pihak Kemendagri. Ketika lulus seleksi menjadi praja, pihak BKD Lampung mengantarkan ke IPDN.
Dia mengatakan, tugas dari BKD setelah peserta lulus seleksi mengantarkan ke IPDN. Dalam hal ini, menurut dia, Pemprov Lampung tidak lagi terlibat langsung dalam proses pendidikan di IPDN walaupun mahasiswa berasal dari Lampung. Menurutnya, secara tegas tidak ada sangkut pautnya dengan Pemprov Lampung.
Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Provinsi Lampung, Aswarodi, mengaku prihatin bila hal tersebut memang benar terjadi. Menurut dia, mengenai sanksi disiplin ada pada kewenangan dari IPDN. Sebagai alumni, ia mengaku prihatin kejadian tersebut.
Dia mengatakan, kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain dalam menempuh pendidikan di IPDN, maupun mahasiswa lainnya. Sebab, aksi kekerasan dalam kampus terutama di IPDN sangat tidak dibenarkan dan mendapakan sanksi tegas indisipliner terberat berupa pemecatan.