Rabu 15 Nov 2023 18:24 WIB

PDIP: Komisi III Sepakat akan Bentuk Panja Netralitas Polri

Komisi III mengapresiasi kesiapan Polri menjamin pelaksanaan Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyampaikan konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyampaikan konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat internal. Salah satu pembahasan dalam forum tersebut adalah rencana pembentukan panitia kerja (Panja) netralitas Polri pada Pemilu 2024.

"Nanti akan dibentuk Panja pengawasan pemilu, khusus. Karena pemilu itu adalah sebuah kegiatan yang mengguncang seluruh rakyat republik, nggak ada kegiatan lain kecuali pemilu nasional," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga

Netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Dalam rapat kerja, Komisi III mengapresiasi kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan kontestasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Serta mendesak Polri untuk menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri dalam menghadapi pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melibatkan diri dalam politik praktis," ujar Bambang.

Selain itu, Komisi III juga meminta Polri untuk meningkatkan sinergitas dengan penyelenggara pemilu, kejaksaan, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Termasuk bersama peserta pemilu dengan tetap menjaga independensi dan profesionalitas.

"Guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum. Serta pemilihan umum yang efektif dan efisien," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, menyoroti komitmen netralitas Polri pada Pemilu 2024. Ia menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai wali kota Solo.

"Kalau seandainya benar-benar netral, ya, sulit jugalah. Kalau kita mau jujur, Kapolri bagaimana latar belakangnya dulu dari ajudan sampai dengan Kapolri," ujar Trimedya.

"Sementara anak Presiden yang jadi cawapres sekarang ini, kita jelas-jelasan aja bicaranya," sambungnya.

Di samping itu, ia juga menyinggung Polri yang terkesan hanya menjadi pemadam kebakaran ketika adanya oknum personelnya yang tidak netral pada Pemilu 2024. Setelah adanya kasus-kasus tersebut, Polri terkesan baru menerbitkan surat telegram terkait netralitas.

Ia pun mengusulkan agar Komisi III membentuk Panja pengawasan netralitas Polri pada Pemilu 2024. Hal serupa sudah dilakukan oleh Komisi I yang membuat Panja netralitas TNI.

"Mengikuti apa yang disampaikan oleh Komisi I itu suda terjadi di Komisi I, mereka membuat Panja Pengawasan Netralitas TNI. Saya kira Komisi III juga, kami mengusulkan Saudara Ketua kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri," ujar Trimedya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement