Rabu 15 Nov 2023 12:15 WIB

Tersangka Hoaks Mahasiswa UNY Lakukan Pelecehan Terancam Sanksi, dari Teguran Hingga DO

Sanksi diberikan sesuai dengan kebijakan yang ada di UNY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto:

"Modus operandi penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dengan cara pelaku mengunggah konten di media sosial Twitter (X) dengan menggunakan akun palsu, membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIK pelaku, dan menyebutkan bahwa korban melakukan kekerasan seksual," ucap Nugroho.

Tersangka menyebarkan informasi palsu tersebut dikarenakan sakit hati kepada korban. "Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan (palsu) dikarenakan rasa sakit hati pada saat mendaftar BEM," tegasnya.

Pasalnya, RAN ditolak menjadi anggota BEM, sedangkan MF diterima. Sakit hati tersebut bertambah ketika RAN menjadi panitia acara di kampus dimana tersangka ditegur oleh MF melalui pesan pribadi. "Tujuan RAN membuat berita tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas, sehingga MF dapat dikeluarkan dari anggota BEM," ungkap Nugroho.

Nugroho mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya unggahan di media sosial X oleh sebuah akun yang mengaku sebagai mahasiswi baru dan telah mengalami kekerasan seksual. Mahasiswai tersebut mengaku telah mengalami kekerasan seksual dari kakak tingkatnya.

"(Unggahan) Berisi layar percakapan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswi tersebut untuk bertemu di tempat tertentu, tetapi balasan dari mahasiswi tersebut yaitu menolak dan dibalas kembali oleh salah satu pengurus BEM dengan mengatakan kata-kata ancaman menyebut dirinya BEM, sehingga bisa melakukan apapun," ucap Nugroho.

Unggahan tangkapan layar tersebut disertai dengan tulisan berupa penyesalan telah berkuliah di UNY karena sudah dilecehkan oleh salah satu pengurus BEM. Bahkan, dalam unggahan menggunakan akun palsu tersebut, disebutkan bahwa mahasiswi tersebut tidak berani melakukan pelaporan karena diancam.

"Selain itu, mahasiswi tersebut (yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual) mengatakan sempat ingin melakukan bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan tindakan kekerasan seksual yang dialami," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, mahasiswi yang mengaku sebagai korban itu menyebut masih menghafal NIM dari pengurus BEM yang diduga melakukan pelecehan seksual dalam postingan selanjutnya. Dalam postingannya disebutkan dengan jelas NIM dari anggota BEM yang dituduhkan melakukan pelecehan seksual.

"Pada salah satu komentar postingan tersebut menjelaskan bahwa pemilik NIM adalah MF yaitu salah satu pengurus BEM," kata Nugroho.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement