Rabu 08 Nov 2023 15:40 WIB

Panji Gumilang Beberapa Kali Interupsi Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa

Panji Gumilang menilai jaksa membacakan dakwaan secara berulang-ulang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang saat menjalani sidang perdananya di PN Indramayu, Rabu (8/11/2023).
Foto:

Selain itu, hakim juga memutuskan, meski ada pembacaan yang kurang tepat, namun dakwaan tetap berpatokan pada surat dakwaan. Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut. Selang 30 menit kemudian, Panji Gumilang lagi-lagi melakukan interupsi. Dia meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan.

"Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim," kata Panji.

Begitu pula yang disampaikan oleh penasehat hukumnya. Mereka meminta agar pembacaan dakwaan langsung pada poin-poinnya.

Menanggapi hal itu, hakim menyatakan bahwa memang begitulah dakwaan. Dia menyebutkan, dari 80 halaman dakwaan, yang dibacakan saat itu baru 29 halaman. Tim JPU akhirnya sepakat dengan penasehat hukum untuk membacakan poin-poinnya saja. Hakim akhirnya memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan.

"Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang," tukas Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, penasehat hukum menyatakan mengajukan eksepsi. Hakim pun memutuskan sidang dengan agenda eksepsi dari pihak penasehat hukum akan dilakukan pada sidang Rabu (15/11/2023) mendatang.

 

photo
Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement