Rabu 08 Nov 2023 14:38 WIB

Istri Rafael Alun Ungkap Transaksi Pembelian Rumah Grace Tahir di Sidang

Ernie hari ini dihadirkan jaksa menjadi saksi terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat.
Foto:

Sayangnya, Ernie tak ingat berapa harga rumah tersebut. Ernie hanya ingat rumah yang dibeli itu ternyata semula dimiliki oleh Grace Tahir. 

"Namanya Grace Riady siapa gitu. Saya lupa. Setelah sudah ke notaris baru tahu (milil Grace Riady)," ujar Ernie. 

Ernie juga tak tahu metode pembayaran yang digunakan dalam pembelian rumah itu. Ernie mempercayakannya kepada Rafael. 

"Cara pembayarannya bagaimana?" tanya JPU KPK.  

"Saya enggak tahu. Yang tahu suami yang bayar semua," jawab Ernie.  

Hingga saat ini, Ernie mengakui rumah itu sudah diubah atas nama dirinya.  

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. 

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement