Rabu 08 Nov 2023 06:36 WIB

Eks Ketua MK Komentari Anwar Usman Hanya Dicopot, Tapi tak Dipecat

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, memberikan pandangan terkait pencopotan Anwar Usman sebagai ketua MK. Dia berharap, delapan hakim MK bisa kompak memilih siapa pun menjadi ketua.

"Kami berharap, semua hakim MK yang ada, perlu kebersamaan dan kompak, memilih kembali siapapun yang mereka pilih dengan cara sebaik-baiknya," kata Hamdan di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

Hamdan mengingatkan, merupakan tanggung jawab seluruh hakim MK yang ada untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada MK. Karena itu, ia berharap, dalam waktu 2x24 jam atau maksimal Kamis (9/11/2023), sembilan hakim MK, termasuk Anwar Usman bisa kompak memilih ketua yang baru.

Hamdan pun meminta, hakim MK yang ada melaksanakan proses pemilihan dengan sebaik-baiknya. Artinya, bisa dilaksanakan dengan penuh kebersamaan dan menghilangkan perbedaan-perbedaan yang mungkin ada selama ini.

"Ini proses biasa, pemilihan Ketua MK selama ini biasa saja, dan habis pemilihan kompak, dan itu harapan kami," ujar Hamdan.

Dia juga memberi pandangan atas rekomendasi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie yang merekomendasikan pencopotan Anwar Usman. Hal itu imbas diputuskannya gugatan UU Pemilu yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

Alhasil, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka alias keponakan Anwar, bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Hamdan pun prihatin, seharusnya hal seperti itu tidak boleh terjadi kepada lembaga seperti MK.

Hamdan menyesalkan, ternyata banyak perbuatan hakim yang terjadi dan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Baik, dalam proses pemeriksaan maupun dalam putusan yang diambil MK itu sendiri. "Terutama, terakhir yang tercermin dalam Putusan Nomor 90 yang ramai," kata Hamdan.

Sebelumnya, MKMK mengeluarkan putusan kalau Ketua MK Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran etik berat. Atas dasar itu, MKMK memutus Anwar dicopot dari ketua MK, dan maksimal dua hari harus diselenggarakan pemilihan ketua MK yang baru.

Meski begitu, Hamdan menilai, putusan MKMK belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, meskipun dapat pula dipahami. "Walaupun putusan MKMK itu belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat atau semua pihak, kami dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK," kata Hamdan.

Apalagi, ia menekankan, MKMK telah memberikan teguran kepada seluruh hakim konstitusi. Kemudian, memberikan teguran tertulis kepada satu orang hakim MK dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua MK. "Tentu kepada Pak Anwar Usman," ujar eks politikus PBB tersebut.

Selain itu, sambung dia, MKMK telah memberikan banyak sekali rekomendasi untuk memperbaiki kinerja MK. Hamdan berharap, putusan MKMK dan rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya. Hal itu penting untuk mengembalikan muruah, martabat, dan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Terutama, dalam menghadapi sengketa pemilu yang pasti menjadi masalah krusial ketika diputus MK. "Kami sangat mengharapkan semua pihak dapat menghormati putusan yang tadi telah dijatuhkan oleh MKMK," kata Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement