Selasa 07 Nov 2023 22:02 WIB

TNI akan Tindak Prajuritnya yang tak Netral pada Pemilu 2024

Ada lima poin penting yang ditekankan Panglima ke prajurit.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan bahwa TNI akan netral dalam Pemilu 2024, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan bahwa TNI akan netral dalam Pemilu 2024, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah menyampaikan lima poin instruksi terkait netralitas institusinya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jika ditemukan anggotanya yang berpolitik praktis, ia memastikan adanya penindakan terhadap orang tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Nantikan ada Bawaslu, ini kategorinya apa, tidak pidana atau pelanggaran. Kalau pelanggaran kita tentunya ada mekanisme untuk penindakan secara disiplin atau tindak pidana, kita tindak sesuai mekanisme," ujar Yudo usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

"Kalau memang tindak pidana, ya harus kita proses hukum. Disiplin juga demikian, kalau disiplin nanti ankum (atasan yang berhak menghukum) yang akan melaksanakan penindakan." 

Setidaknya ada lima poin yang ditekankan kepada prajurit TNI terkait netralitasnya dalam Pemilu 2024. Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta pasangan capres dan cawapres.

"Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye," ujar Yudo.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung," ujar Yudo.

Adapun tugas pokok TNI adalah melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024.

Jelasnya, hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.

"Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya adalah, satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024," ujar Yudo.

"Dua, membantu kepolisian dalam pengamanan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement