Selasa 07 Nov 2023 21:03 WIB

Anwar Usman Dinilai tak Terbukti Hambat Pembentukan MKMK

MKMK memutuskan masalah ini tak ada sangkut pautnya dengan Anwar Usman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memasukkan persoalan dugaan tak kunjung dibentuknya MKMK permanen oleh Ketua MK Anwar Usman sebagai materi penyelidikan. Masalah ini dilaporkan oleh pengacara Leonard Zico kepada MKMK.

Zico menganggap MKMK lambat dibentuk karena salah satu syaratnya mesti ditandatangani Anwar Usman. Tercatat, MKMK yang dibentuk saat ini dalam kasus putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming berstatus adhoc.

Baca Juga

Nasib serupa terjadi saat mantan hakim MK I Gede Palguna memimpin MKMK (adhoc) di kasus perubahan putusan. Padahal Palguna sudah mengamanatkan pembentukkan MKMK permanen.

MKMK akhirnya memutuskan masalah ini tak ada sangkut pautnya dengan Anwar Usman. MKMK tak menemukan bukti atas penundaan pembentukan MKMK akibat ulah Anwar.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga patut dikesampingkan," kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023).

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK sekaligus adanya desakan publik. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement