Selasa 07 Nov 2023 17:28 WIB

Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Indramayu, Polisi: Pembunuhan Berencana

Tangis keluarga warnai rekonstruksi adik bunuh kakak kandung di Indramayu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh adik kepada kakak kandungnya di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/11/2023).
Foto: Dok Republika
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh adik kepada kakak kandungnya di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Isak tangis keluarga mewarnai jalannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh S (43) terhadap kakak kandungnya sendiri, N (44) di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Rekonstruksi itu digelar oleh Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (7/11/2023).

Dalam rekonstruksi itu, dilakukan 41 reka adegan, mulai dari pelaku berangkat dari rumah hingga ditangkap oleh petugas kepolisian. Salah satu keluarga dari korban maupun pelaku, bahkan harus dibawa ke dalam rumah karena tak kuasa melihat rekonstruksi tersebut.
 
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, dari hasil otopsi, terdapat 16 luka pada tubuh korban. Adapun penyebab tewasnya korban, karena luka tusukan pada bagian dada korban yang menembus ke jantung dan paru-paru.
 
Sementara itu, mengenai motif dari tersangka, Fahri menyebutkan, tersangka merasa sakit hati karena korban sering menghina istri dari tersangka.
"Motifnya, ada rasa kesal tersangka kepada korban karena korban sering menghina istri tersangka,’’ ujar Fahri, saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
 
Fahri menambahkan, kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada korban.  "Ada unsur berencana, karena saat datang dari rumah adiknya sampai ke TKP, tersangka mengatakan ‘mati sira’ (mati kamu) dan langsung mengambil golok," terang Fahri.
 
Tersangka pun dijerat pasal 340 juncto Undang-undang KDRT pasal 44 ayat tiga. Adapun ancaman penjaranya 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.
 
Seperti diketahui, tersangka tega membunuh kakak kandungnya sendiri di pinggir jalan raya Blok Pasar, Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
 
Tersangka membunuh kakak kandung perempuannya sendiri dengan menggunakan golok. Tersangka bahkan membacokkan golok itu bertubi-tubi ke tubuh korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
 
 
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement