REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil menangkap dokter gadungan berinisial SM yang membuka praktik aborsi di wilayah Kabupaten Bandung. Satu orang pelaku lainnya berinisial RI diamankan karena menyalurkan obat-obatan terlarang kepada RM.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas berhasil mengungkap praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gadungan. Pelaku membuka praktik aborsi secara online dan memandu pasien melalui aplikasi pesan singkat whatsApp.
"Kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan menggunakan resep dokter," ucap dia di Mapolres Bandung, Senin (6/11/2023).
Pengungkapan, ia mengatakan berhasil dilakukan petugas pada 23 Oktober lalu dengan menangkap tersangka berinisial SM. Modus pelaku beroperasi, Kusworo mengatakan dengan membuka grup pada media sosial Facebook dan menawarkan jasa aborsi.
"Tersangka inisial SM membuka Facebook dan menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak tergabung grup Facebook tersebut kemudian bertukar nomor wa dan konsultasi melalui WA," kata dia.
Ia mengatakan pelaku menjual obat terlarang yang hanya digunakan untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan dan membersihkan jaringan yang tertinggal setelah melahirkan. Terdapat bahaya saat mengkonsumsi obat tersebut.
"Bahayanya ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata janin tidak keluar maka bayi cacat kemudian seandainya itu keluar janin terjadi infeksi bisa membahayakan ibu hamil," kata dia.
Kusworo melanjutkan pelaku sudah membuka jasa aborsi sejak tahun 2021 dengan klien yang sudah mencapai 20 orang. Para korban berasal dari Kota Bandung dan sisanya berasal dari Kupang, Sumatera dan lainnya.
Ia mengatakan pelaku SM mendapatkan obat dari RI dengan membeli 12 strip obat seharga Rp 2,5 juta. RM menjual satu strip kepada para pelanggannya sebesar Rp 1,5 juta.
"Obat ini memang tersangka SM membeli dari RI 12 strip seharga Rp 2.5 juta dan satu strip dijual Rp 1.5 juta. Pelaku memandu melalui wa bagaimana cara mengkonsumsi, setelah keluar (janin) dikirimkan ke tersangka dan dibimbing tersangka melalui chat wa," kata dia.
Kedua pelaku dijerat pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.