REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Jajaran reskrim Polres Palangka Raya manfaatkan media sosial membongkar dan menangkap dokter gadungan spesialis memasang kawat gigi tanpa izin yang telah beraktivitas sejak September 2015.
Aktivitas pelaku bernama Ayuanas sudah terpantau anggota dan dibuat skenario penjebakan melalui akun facebook, kata Kasad Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Situmorang, Kamis (7/10).
"Anggota pura-pura ingin menjadi pasien dan ternyata langsung direspons pelaku. Setelah bertemu, anggota langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktek pemasangan kawat gigi," bebernya.
Informasi sementara yang dikumpulkan Reskrim Polres Palangka Raya, pelaku masih terdaftar sebagai mahasiswa kedokteran jurusan umum di Universitas Kristen Wacana Krida (UNKRIDA) Jakarta, dan tinggal di jalan Bukit Raya XI B Palangka Raya.
Erwin mengatakan dari tangan pelaku diamankan tiga buah telepon seluler, satu buah Heigh atau alat untuk pengukur gigi, tiga lembar masker dan lima lembar sarung tangan yang diduga digunakan untuk memasang kawat gigi.
"Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk siapa yang telah menjadi korban praktek tanpa izin ini. Kami berharap masyarakat yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke Polres Palangka Raya," ucapnya.
Apabila dari hasil pengembangan termasuk barang bukti yang lebih akurat serta adanya laporan dari para korban, maka perempuan berusia 23 tahun tersebut akan terjerat pasal 77 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan terancam 5 tahun penjara.
Kasad Reskrim Polres Palangka Raya ini mengatakan pengawasan terhadap praktek kedokteran, dokter umum atau dokter gigi diatur dalam UUPK, baik itu norma disiplin maupun norma dalam lembaga penegakan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran.
"Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, praktek kedokteran dilakukan pemerintah pusat, konsil kedokteran Indonesia, Pemerintah daerah dan organisasi profesi," demikian Erwin.