Sabtu 04 Nov 2023 14:24 WIB

Kata JK soal Ketua KPK dan MK

JK ingatkan MK dan KPK dibangun dengan niat baik.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, meresmikan gedung asrama baru saat momen satu abad Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang
Foto: Republika/ Febrian Fachri
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, meresmikan gedung asrama baru saat momen satu abad Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG PANJANG--Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, menyayangkan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah secara etik dan hukum.

Diketahui saat ini ketua MK, Anwar Usman, tengah menghadapi proses etik di Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Sekarang semuanya ternoda. Jadi kita, harapan bahwa ini, masyarakat dapat dijaga lembaga seperti itu. Lembaga yang penting itu, ternoda oleh perbuatan-perbuatan pimpinannya. Sangat disayangkan," kata Jusuf Kalla usai menghadiri puncak perayaan 1 abad Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang, Sabtu (4/11/2023).

JK menyebut bila Anwar Usman dan Firli sama-sama terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, harus diberikan sanksi yang tegas. Karena perbuatan mereka dapat merusak negara ke depan.

Menurut JK, kedua istitusi tersebut yakni MK dan KPK dibangun dengan niat baik. MK dibangun untuk menjaga konstitusi negara. Sedangkan KPK didirikan untuk menuntaskan persoalan korupsi di Indonesia.

"Kita sayangkan bahwa lembaga-lembaga yang dibangun dengan niat yang sangat luar biasa, menjaga konstitusi, menjaga jangan ada terjadi penyelewengan, korupsi," ucap JK.

Ketua KPK Firli diperiksa Polda Metro Jaya karena dugaan memeras tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. Firli juga bisa dikenai beberapa potensi tindak pidana korupsi mengenai penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sedangkan Anwar Usman tengah diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement