Sabtu 04 Nov 2023 15:30 WIB

Bayar Zakat untuk Disalurkan ke Palestina, Bolehkah?

Penyaluran zakat tak memiliki batas wilayah, termasuk ke Palestina.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Paket bantuan kemanusiaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk Palestina telah masuk dan diterima oleh pihak TNI Angkatan Udara (AU) di gudang Landasan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Foto: Baznas
Paket bantuan kemanusiaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk Palestina telah masuk dan diterima oleh pihak TNI Angkatan Udara (AU) di gudang Landasan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat (3/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Rakyat dan para pejuang Palestina yang tengah berjuang melawan invasi zionis Yahudi Israel menantikan bantuan dari umat Muslim di seluruh dunia. Pada Selasa (4/11/2023) Indonesia pun secara resmi mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina khususnya yang berada di jalur Gaza. 

Di lain sisi, Islam memiliki syariat Zakat sebagai salah satu instrumen untuk membantu orang-orang fakir miskin dan sabilillah (yang berjuang di jalan Allah) yang termasuk dalam delapan mustahil zakat. Lalu apakah bisa zakat disalurkan untuk rakyat dan para pejuang Palestina?

Baca Juga

Pendakwah yang juga Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), KH Ahmad Kusyairi Suhail menjelaskan bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Maka menunaikan zakat adalah wajib hukumnya bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat, seperti kewajiban sholat, puasa Ramadhan dan haji.

Allah SWT telah menjelaskan kepada siapa zakat disalurkan, yang disebut dengan mustahiq (orang yang berhak menerima) zakat, yaitu ada 8 golongan, sebagaimana terdapat dalam Alquran surat At Taubah.

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah ayat 60).

Rasulullah SAW bersabda menjelaskan kewajiban zakat,

((فأَعلِمْهم أنَّ الله افترض عليهم صدقةً في أموالهم، تؤخذ مِن أغنيائهم، وتردُّ على فُقرائهم))

Artinya: "Maka beritahu mereka, sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka, diambil (zakat) itu dari orang-orang kaya dari mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir dari mereka" (HR Bukhari dan Muslim).

Kiai Ahmad Kusyairi mengatakan di dalam ayat dan hadits tersebut, tidak dibatasi penyaluran zakat oleh teritorial, letak geografis dan kewargaan negara. Sehingga dengan demikian, menurutnya boleh hukumnya menyalurkan zakat kepada warga Palestina yang sedang berjuang melawan  penjajah zionis Israel. 

"Boleh hukumnya menyalurkan zakat kepada warga Palestina yang sedang berjuang melawan zionis Israel. Bahkan, sekarang mereka harus diprioritaskan untuk dibantu untuk meringankan kesulitannya karena bukan saja, rumah-rumah mereka hancur, tapi nyawa mereka pun terancam," kata kiai Ahmad Kusyairi kepada Republika.co.id pada Sabtu (4/11/2023).

Ia menjelaskan teknis terbaik untuk menyalurkan zakat bagi warga Palestina adalah dengan  melalui lembaga-lembaga resmi formal yang diakui, yang amanah dan profesional.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyerukan penyaluran bantuan kemanusiaan ke Palestina dapat menggunakan zakat karena terdapat kebutuhan yang mendesak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan saat ini terdapat kebutuhan mendesak terkait dengan kemanusiaan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Indonesia menyalurkan kewajiban zakat untuk Palestina.

"Ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menolong saudara kita di Palestina. Salah satu bentuk pertolongan melalui penyaluran zakat yang dibayarkan oleh para muzaki di Indonesia untuk kepentingan mustahik saudara-saudara kita di Palestina," kata dia ditemui dalam acara Mutada Sanawi III di Jakarta, Rabu (1/11/2023)

Ia berharap, bantuan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia serta para lembaga amil zakat (LAZ) dapat berfokus menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk kepentingan pemulihan kesehatan, kebutuhan pokok, dan menjaga eksistensi bangsa dan negara Palestina untuk merdeka.

Asrorun Niam mengatakan potensi zakat di Indonesia per tahun mencapai Rp 327 triliun hingga Rp 350 triliun. Dari jumlah tersebut dapat dioptimalkan untuk bantuan ke Palestina.

"Secara khusus kami mengimbau saudara-saudara Muslim di Indonesia dapat menyalurkan kewajiban zakatnya untuk kepentingan Palestina," ujarnya

Sebelumnya, Baznas RI menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp 12 miliar untuk korban konflik di Gaza, Palestina akibat agresi Israel. Penyaluran bantuan itu melalui Kementerian Luar Negeri RI, jaringan Baznas di Mesir, dan jaringan Baznas di Yordania.

Rencananya, bantuan disalurkan dalam beberapa tahap, di mana tahap pertama senilai Rp 3 miliar melalui jalur Kemenlu (Kedutaan Besar RI di Kairo, Mesir) Rp 1,5 miliar dan jaringan Baznas di Mesir melalui jalur Rafah senilai Rp 1,5 miliar.

Bantuan yang disalurkan ke Palestina, antara lain, bahan makanan seperti beras, susu, kornet, sarden, dan mi instan, sedangkan bantuan kebutuhan dasar, seperti selimut, sarung tangan, popok, pembalut, makanan bayi, obat-obatan, dan panel surya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement