Kamis 02 Nov 2023 17:37 WIB

Warga Bengkulu Beri Uang ke Pengemis Terancam Denda Rp 1 Juta

Kegiatan mengemis di jalanan mengganggu ketertiban umum.

Ilustrasi.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengatakan masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan akan didenda uang sebesar Rp 1 juta.

 

Baca Juga

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2017 bahwa aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang. Baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta.

 

"Kenapa ini diatur dan dilarang karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu, kegiatan mengemis di jalanan juga mengganggu," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Situmorang, Kamis (2/11/2023).

 

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para gepeng (gelandangan dan pengemis) di wilayah Kota Bengkulu untuk tidak melanjutkan aktivitas mereka di pinggir jalan.

 

Namun, jika sosialisasi tersebut tidak tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan razia bersama Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017.

 

Sementara itu, sejak Januari hingga Agustus 2023 telah dilakukan penertiban dan menangkap 200 lebih tuna wisma yang terdiri dari gelandangan dan pengemis, manusia silver, anak punk dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

 

Sahat mengatakan upaya penertiban yang dilakukan dilakukan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab banyak warga yang melaporkan aksi pencurian hingga mengganggu ketertiban umum.

 

Usai ditertibkan, para tunawisma tersebut dilakukan melalui rumah singgah. Sedangkan untuk gepeng, anak punk dan lainnya yang berasal dari luar daerah akan dikembalikan ke daerah asal.

 

Untuk gepeng, anak punk dan lainnya ada beberapa yang bukan berasal dari Kota Bengkulu, tetapi dari Jambi, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, dan Lampung.

 

"Para gelandangan dan pengemis juga dilakukan pendataan untuk mengetahui latar belakang dan terkait dengan pemberian pelatihan serta pembinaan untuk membuka usaha atau bekerja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement