REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK AREN -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menutup area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen Pondok Ranji. Kegiatan yang dilakukan pada Senin (30/10/2023) itu dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana.
TPA tersebut telah dipasang garis polisi yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi. Hal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.
Bahkan ia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line berarti tindak pidana telah dilakukan.
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, bahwa penindakan yang dilakukan hari ini bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Kepolisian dan TNI.