Ahad 29 Oct 2023 08:27 WIB

Tujuh Mahasiswa Diamankan Aksi Memperingati Sumpah Pemuda di Makassar

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan peserta aksi.

Polisi mengamankan mahasiswa saat pembubaran aksi demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di bawah Jembatan Layang (Fly Over) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/10/2023).
Foto: Antara
Polisi mengamankan mahasiswa saat pembubaran aksi demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di bawah Jembatan Layang (Fly Over) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Sebanyak tujuh mahasiswa diamankan petugas kepolisian saat menggelar aksi memperingati Hari Sumpah 28 Oktober 2023. Mereka dianggap melebihi batas waktu penyampaian aspirasi dan dinilai telah mengganggu ketertiban serta arus lalulintas di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada tujuh orang diamankan dan dibawa tim ke Polrestabes Makassar. Selanjutnya, akan di tes urine untuk memastikan apakah terpengaruh (narkoba) atau tidak," ujar Kepala Bidang Operasi Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darminto usai membubarkan aksi tersebut, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga

Ia menegaskan, pembubaran aksi unjukrasa memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut karena berdasarkan surat ijin penyampaian aspirasi kepada pihak kepolisian sudah melebihi batas waktu. Demo penyampaian aspirasi seharusnya digelar hingga pukul 18.00 Wita yang dimulai sejak pukul 15.30 Wita.

Meski demikian, pihaknya tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi karena sudah diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin Undang-undang 1945 di pasal 28.

Namun dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Salah satu poinnya menyebutkan aksi demonstrasi hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat. Kemudian di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Darminto menjelaskan, aksi mahasiswa tersebut awalnya berjalan damai, kemudian mulai membakar ban bekas di tengah jalan di bawah jembatan layang pertemuan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Urip Sumoharjo. Karena dianggap sudah berlebihan hingga menahan paksa mobil kampas yang melintas untuk dijadikan panggung orasi, maka di lakukan tindakan persuasif.

Di saat terjadi ketegangan saling dorong antara peserta aksi dan polisi, aparat kepolisian akhirnya terpaksa menembakkan gas air mata kepada kerumunan untuk membubarkan peserta aksi, selanjutnya mengamankan tujuh orang diduga provokator.

"Mereka sudah bakar ban dan tutup jalan karena sudah berada di tengah jalan dan berusaha menahan mobil untuk dijadikan tempat orasi. Kami menindak dengan persuasif membubarkan karena sudah lewat jam 18.00 sore," katanya di pos polisi setempat dekat lokasi aksi.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Aliansi SPIE Wira Bakti Makassar menggelar unjuk rasa saat momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 di bawah jembatan layang dengan sejumlah tuntutan untuk perbaikan sejumlah masalah bangsa agar diselesaikan segera oleh pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement