Sabtu 28 Oct 2023 16:49 WIB

Perindo Dorong Parlemen Buat Hak Angket Sikapi Putusan MK

Yusuf Lakaseng memprediksi akan terjadi kerusuhan dalam pemilu kali ini.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun pada 16 Oktober 2023, masih memicu polemik. Hal itu karena terbukti muncul pendapat jika putusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dianggap melanggengkan kekuasaan dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng mendorong agar DPR RI membikin hak angket terhadap putusan MK tersebut. "Menurut saya semestinya parlemen harus bikin hak angket terhadap situasi MK," kata Yusuf dalam diskusi bertajuk 'Suhu Politik Pasca Putusan MK' secara daring di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Yusuf menyampaikan, putusan MK yang akhirnya melanggengkan putra sulung Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024, merupakan hasil yang provokatif. Bahkan, dia memprediksi akan terjadi kerusuhan dalam pemilu kali ini.

"Ini keputusan yang memprovokasi, maksudnya memprovokasi pemilu ini menjadi pemilu yang semrawut, bisa ada kerusuhan. Bayangkan saja ya, ini kan by design, dari usulan perpanjangan, tiga periode, sampai peristiwa MK. Ini adalah satu kesatuan operasi politik yang terencana," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, untuk menjadi kontestan pemilu saja, sudah dilakukan kecurangan yang sedemikian rupa, hingga membegal MK, yang membuat publik memplesetkan akronimnya lembaga itu menjadi 'Mahkamah Keluarga'. Yusuf memprediksi akan terjadi kecurangan berikutnya.

"Bisa dibayangkan, operasi untuk pemenangan ini menghasilkan kecurangan-kecurangan baru yang terstruktur dan sistematis. Pemilu ini sangat krusial di masa reformasi, rakyat harus ikut andil," ujar Yusuf.

Sebelumnya diketahui, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menjelaskan bahwa siapa pun bisa mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun, asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah. Putusan itu otomatis melanggengkan keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang berusia 36 tahun untuk menjadi cawapres.

Jokowi mastermind...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement