REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan telah melapor ke Wali Kota Bogor terkait pemotongan pipa di Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang dilakukan oleh oknum warga. Pemotongan pipa tersebut mengakibatkan kerugian Perumda Tirta Pakuan dan ribuan pelanggan di layanan Zona 3.
Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan, mengatakan pihaknya telah melapor ke para pimpinan. Mulai dari Wali Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, termasuk ke Polresta Bogor Kota.
“Termasuk perkembangan terakhir, yaitu ada lakukan pengrusakan, kami juga laporan kepolisian,” kata Rino kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Pemotongan itu dilakukan oleh oknum warga, yang merupakan ahli waris pemilik lahan yang dilalui oleh pipa air Perumda Tirta Pakuan di kawasan tersebut. Pipa itu telah dipotong oleh yang bersangkutan pada 2 Oktober 2023, karena keluarga ahli waris menuntut kompensasi dari Perumda Tirta Pakuan atas lahan yang dilewati itu.
Sebagai langkah antisipasi, kata Rino, Perumda Tirta Pakuan melakukan perbaikan beberapa waktu lalu. Namun, belum lama diperbaiki pipa itu langsung dipotong lagi menggunakan gergaji oleh ahli waris pemilik lahan.
“Kita perbaikan secara keseluruhan. Tetapi berikutnya dilakukan perusakan lagi. Pada saat kita mau melakukan perbaikan, mereka melakukan penghalangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rino mengaku saat ini pihaknya sedang mencari kondisi yang ideal untuk perbaikan. Jangan sampai upaya perbaikan yang akan dilakukan ternyata menjadikan masalah di lingkungan masyarakat.
“Kalau masyarakat sekitar sih ingin segera diperbaiki kondisinya, karena layanan daerah mereka dirasakan hari ini berkurang layanannya karena ada beberapa bocoran besar di pipa tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, Rino menunggu pihak keluarga ahli waris pemilik lahan untuk melakukan negosiasi. Termasuk apakah pihak keluarga ahli waris pemilik lahan akan melakukan gugatan perdata.
Di samping itu, sambung Rino, menurutnya dalam memberikan kompensasi harus ada penetapan dari pengadilan. Hal itu pun akan didiskusikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Misal bisa kita obrolin untuk apa (kompensasinya). Tapi kalau bentuknya tuntutan dam lainnya kita harus ada juga peraturan dan perundangan yang berlaku yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya,” kata Rino.
Sebelumnya, diberitakan seorang ahli waris bernama Ratnaningsih meminta kompensasi dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, karena lahan seluas 55 meter persegi miliknya dilewati oleh pipa PDAM.
Tak kunjung menerima uang kompensasi tersebut, akhirnya keluarga ahli waris menggergaji pipa air yang berada di bawah Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kuasa hukum Ratnaningsih, Adimam PS Badey, mengatakan negara atau pemerintah memang berhak mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan umum. Tapi, ada ganti rugi atau kompensasi. yang diinginkan oleh kliennya.
“Selama ini klien saya bayar pajak terus, tidak ada sepeser pun dari PDAM untuk bantu. Ini keputusan sangat fatal kalau yang diambil PDAM seperti itu. (Pemotongan pipa PDAM) ya imbas karena tidak ada keputusan tadi,” kata Adimam ketika ditemui Republika di lokasi, Selasa (24/10/2023).