REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga bakal calon wakil presiden (cawapres), Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait syarat usia minimal capres dan cawapres. Jelasnya, keputusan tersebut final dan mengikat.
Putusan MK tersebut dinilainya memang menyalahi sejumlah asas. Namun, segala perdebatan yang terjadi, keputusan MK sudah final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua pihak.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini. Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya," ujar Mahfud di M Bloc Space, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Setidaknya, ada dua asas yang dilanggar MK dalam putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal cawapres. Pertama adalah asas nemo judex in causa sua atau tidak boleh ada yang menjadi hakim yang terkait kepentingannya sendiri.
Dalam hal ini, ia melihat adanya konflik kepentingan dari Ketua MK Anwar Usman. Diketahui, Anwar adalah adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran.
Asas yang kedua...