Jumat 20 Oct 2023 13:49 WIB

Kriminolog: Pengakuan Danu Bongkar Pembunuhan Subang, Polda Mesti Ambil Pelajaran

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang.

Adrianus Meliala,
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Adrianus Meliala,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala mengingatkan polisi agar menyadari pengungkapan kasus Subang terjadi justru berkat jasa pelaku. Adrianus menyindir polisi agar tak mengambil pujian atas hal yang tak dilakukan. 

Pernyataan Adrianus merespons terungkapnya kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang pada 2021 lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Yosep Hidayah yang merupakan suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan. 

Baca Juga

"Tidak usah lagi mencari kredit dari kasus yang penanganannya sudah amburadul itu," kata Adrianus kepada Republika, Jumat (20/10/2023). 

Danu merupakan pelaku yang akhirnya membongkar kasus ini lewat pengakuannya. Danu yang selama ini ikut bantu-bantu tersangka Yosep telah mengajukan status justice collaborator (JC). 

"Ditkrimum Polda Jabar seolah-olah mengecilkan informasi Danu dengan menyebutkan bahwa pentersangkaan 5 orang itu adalah hasil kerja penyidik. Itu kesan yang muncul mendengar pernyataan Dirkrimum Polda Jabar maupun Kabid Humas Polda Jabar," kata Adrianus 

Adrinus menyindir kasus Subang sebenarnya terungkap atas jasa Danu. Sehingga menurutnya polisi tak perlu menggiring opini kasus ini terbongkar lewat kerja penyidik. 

"Bukankah sudah jelas bahwa setelah Danu bicara, dan dilanjutkan dengan permintaan pengurusan JC, maka Ditkrimum lalu melakukan pentersangkaan dan dilanjutkan penahanan? Artinya, polisi bergantung pada pengakuan Danu," ujar Adrianus. 

Adrianus berharap Polda Jabar mengambil pelajaran berharga dari kasus Subang. Dengan demikian, diharapkan kinerja Polda Jabar semakin profesional agar kasus pembunuhan seperti di Subang tak lagi mangkrak sampai dua tahun. 

"Singkatnya, Ditkrimum perlu berbesar hati dan melihat penanganan kasus Subang ini sebagai pelajaran mahal," ujar Adrianus. 

Diketahui, dari peran sementara yang disimpulkan kepolisian tersangka Danu ini yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Danu diketahui mengambilkan golok yang diduga untuk mengeksekusi pembunuhan.

Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan. Danu mengaku selama ini diam karena takut dijadikan tumbal dan akan dibunuh.  

Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021, warga Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. 

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement