Richard menunjukkan bahwa kasus ini bukan adu saling tembak, melainkan perkara pembunuhan. Richard pun menarik keterangan polisi di awal dan meminta berita acara pemeriksaan baru.
Richard mengajukan perlindungan saksi yang diterima oleh LPSK. Sambo terbukti melakukan pembunuhan.
Dalam kasus pembunuhan di Subang, Yosep (suami korban) melalui pengacaranya membantah terlibat menghabisi Tuti dan Amalia. Pengacara Yosep bahkan meragukan keterangan dari Danu.
Namun, Polda Jabar menegaskan bahwa polisi telah punya alat bukti yang cukup, meski keempat dari lima orang tersangka masih membantah terlibat dalam pembunuhan.
"Terkait dengan alat bukti sudah jelas penyidik punya alat bukti yang cukup diyakini, apalagi ini didasari scientific identification dengan pengelolaan yang profesional dan normatif dengan akuntabilitas pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik punya keyakinan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (19/10/2023).
Ia menuturkan pengakuan dari para tersangka tidak semata-mata dijadikan sebagai alat bukti. Sebab kualitasnya relatif rendah. "Tapi akan lebih kuat dari alat bukti yang kita miliki apalagi itu didasari scientific identification, itu kan lebih kuat," ujar dia.
Alasan mengapa lama
Ibrahim menambahkan pengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memakan waktu lama. Karena bentuk kehati-hatian dari penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi seorang tersangka.
"Alat bukti sebenarnya sudah dimiliki tapi kan ada rangkaian yang harus didudukkan penyidik antara kesesuaian keterangan, alat bukti kejadian dan TKP. Inilah yang disesuaikan," kata dia.