Kamis 19 Oct 2023 15:21 WIB

Penyebar Video Asusila Mahasiswi di Batam Ditangkap, Ternyata Mantan Kekasih Korban

Tersangka menyebarkan video porno karena tak mau 'putus' oleh korban.

Anti pornografi (ilustrasi). Polisi menangkap tersangka penyebaran video porno mahasiswi di Batam.
Foto: ROL
Anti pornografi (ilustrasi). Polisi menangkap tersangka penyebaran video porno mahasiswi di Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap AM (22 Tahun). AM adalah tersangka kasus penyebaran video berunsur asusila terhadap salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam.

"Kemarin (18/10/2023), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga

Dirkrimsus menyebutkan, antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video tersebut sengaja tersangka sebarkan di akun media sosial Instagram milik korban, karena tidak mau diputuskan.

Dia menjelaskan, video tersebut tidak hanya sekali tersangka sebarkan. Pertama pada 12 Oktober 2023, namun tidak viral karena tengah malam.

"Jadi, media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," kata dia.

Namun, karena korban tidak mau menerima permintaan tersangka, dia mengulangi perbuatannya itu pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut.

"Video itu dibuat dengan tekanan yang dilakukan tersangka. Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan sering menganiaya korban," katanya.

Setelah ditangkap, kata Nasriadi, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan dia masih mencintai korban dan tidak mau korban berpacaran dengan pria lain. Maka itu dia mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU ITE dan UU Pornografi. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif, pemeriksaan terhadap semua alat-alat bukti yang ada di tersangka. Apakah ada video-video lainnya atau mengunggah di media sosial lainnya selain Instagram," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement