REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, keputusan tersebut sudah final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormatinya.
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujar Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay lewat keterangannya, Senin (16/10/2023).
PAN berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini. Termasuk spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendiskreditkan pihak atau sosok tertentu.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima," ujar Saleh.
"Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," sambungnya.
Diketahui, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.
Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. "Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).
MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia capres/cawapres bukan menjadi kewenangan MK. MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," ujar hakim MK Saldi Isra.