Senin 16 Oct 2023 06:47 WIB

Dana Pensiun yang Diam-Diam Bermasalah

Pengelolaan dapen setidaknya harus direformasi untuk menutup celah moral hazard.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan hasil audit dana pensiun dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan hasil audit dana pensiun dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Lida Puspaningtyas*

Menteri BUMN, Erick Thohir marah besar ketika melaporkan beberapa perusahaan dana pensiun (dapen) BUMN yang diduga melakukan penyelewengan dana nasabah. 

Baca Juga

Kementerian BUMN melibatkan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu. Audit BPKP itu dilakukan bertahap. Pada tahap awal,  dilaksanakan pada empat dapen, lalu menyasar tujuh dapen lainnya. 

Keempat dapen yang duluan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, mengalami kerugian Rp 300 miliar. Penyebabnya diduga karena penyimpangan pada investasi.

"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," kata Erick. Nama dapennya disebut dengan jelas. Inhutani, PTPN atau Dana Pensiun Perkebunan, Angkasapura I, dan IDFood. 

BPKP mengatakan total dapen ini mengelola dana Rp 10 triliun. Industri dana pensiun memang tidak 'besar'. Dibandingkan industri sebelah, asetnya hanya Rp 360 triliun per Juli 2023 dengan jumlah peserta total 4,04 juta nasabah. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total ada 12 dapen yang berada dalam pengawasan khusus, saat ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan jumlah tersebut sudah termasuk dapen BUMN yang dilaporkan Erick Thohir.

"Sebelum Menteri BUMN melaporkan,  memang empat ini sudah masuk dalam daftar pengawasan khusus, tapi terkait dugaan fraud atau pidana kita belum sampai aspek tersebut, karena sumber daya dan regulasi yang membatasi," katanya dalam kesempatan bertemu dengan sejumlah redaktur media massa, beberapa waktu lalu.

Perlu pendalaman lebih lanjut yang dilakukan pihak lain dalam penyidikan untuk memutuskan ada fraud atau tidak. Sehingga, apa yang dilakukan ET, menurutnya, adalah bentuk pengawasan bertanggung jawab yang dilakukan owner

OJK mendukung penuh  langkah tersebut. Evaluasi yang dilakukan BUMN atas entitasnya tentu perlu dilakukan dengan maksud memperbaiki kinerja dan menyehatkan perusahaan kembali.

Ogi menyampaikan, total 12 dapen yang saat ini dalam pengawasan khusus masuk kategori tingkat pendanaan (TP) tiga. Dijelaskan, menurut regulasi ada tiga kategori tingkat pendanaan dapen yang menunjukkan kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

TP 1 artinya perusahaan sehat dan bisa memenuhi seluruh kewajiban pencairan dana pada nasabah. Sementara TP 2 belum memenuhi tingkat pendanaan jangka panjang tetapi untuk jangka pendek masih bisa membayar kewajiban. TP 3 diartikan belum memenuhi kewajiban solvabilitas baik jangka panjang maupun pendek.

OJK memetakan.....

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement