Senin 16 Oct 2023 06:47 WIB

Dana Pensiun yang Diam-Diam Bermasalah

Pengelolaan dapen setidaknya harus direformasi untuk menutup celah moral hazard.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan hasil audit dana pensiun dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Foto:

OJK memetakan, saat ini 42 persen dapen atau 59 perusahaan masuk dalam TP 1. Sementara, 25 persen atau 34 perusahaan dalam kategori TP 2 dan 33 persen atau 45 perusahaan masuk kategori tp 3.

"Sempat disampaikan, 70 persen dapen dalam kondisi tak sehat, itu adalah dapen di kategori TP 2 dan TP 3," katanya.

Ogi menyampaikan memang cukup banyak perusahaan yang tidak bisa membayarkan kewajiban iuran pensiun anggotanya. Kalau ditotal jumlah piutangnya saat ini mencapai Rp 3,16 triliun atau per bulannya sekitar Rp 40 miliar.

Setidak ada tiga penyebab dapen tidak bisa penuhi kewajibannya tersebut. Pertama, perusahaan induk dapen sedang dalam kondisi keuangan tidak sehat bahkan bangkrut sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban iuran pensiun anggota atau karyawannya.

Kedua, penerapan bunga aktuaria yang terlampau tinggi atau di atas harga pasar. Ketiga, imbal hasil dari investasi dapen di bawah harga pasar. Di luar itu, pengelolaan investasi dana pensiun pun disinyalir tidak tepat sehingga ada indikasi fraud

"Pengelolaan investasi ini memang sering jadi masalah, karyawannya tidak mengerti bagaimana cara mengelola investasi," katanya.

Ogi menyampaikan OJK terus berkomunikasi erat dengan dapen-dapen yang masuk dalam pengawasan khusus ini. Seperti dengan memberikan opsi jalan keluar, konsultasi langkah penyehatan, hingga pendampingan pada saat harus terjadi likuidasi. 

"Memang ada juga yang akhirnya harus dilikuidasi karena perusahaan induknya rugi atau bangkrut, tapi semua berjalan smooth," katanya.

Ogi menyampaikan, pengelolaan dapen setidaknya harus direformasi untuk menutup celah-celah moral hazard yang mungkin terjadi di kemudian hari. Termasuk dalam membuat pengelolaannya menjadi lebih efisien. 

OJK saat ini menyiapkan dua POJK yang akan menyederhanakan sembilan POJK terkait dapen. Satu POJK diupayakan selesai akhir tahun ini dan satu lagi tahun depan. Secara umum, POJK baru akan menjadi simplifikasi terkait pengelolaan dana pensiun maupun kelembagaannya.

 

*Penulis adalah jurnalis Republika.co.id

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement