Ahad 15 Oct 2023 20:21 WIB

Apa Arti Kedatangan Gibran ke Rakernas Projo?

Hakim MK diminta mendengarkan keresahan masyarakat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Tatanan demokrasi dinilai akan rusak jika MK membuka pintu Gibran menjadi cawapres.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Tatanan demokrasi dinilai akan rusak jika MK membuka pintu Gibran menjadi cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Sekretariat Direktorat TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Jay Octa menilai, kedatangan Gibran Rakabuming di Rakernas Projo menjadi isyarat. Artinya, dia bersedia jadi cawapres Prabowo pada Pilpres 2024.

Sejauh ini, ia melihat, wacana menduetkan Prabowo-Gibran menguat. Sebab, dukungan itu datang dari dari berbagai kelompok pendukung capres Prabowo Subianto. Baliho bergambar Prabowo-Gibran bertebaran di berbagai daerah.

Baca Juga

Untuk meluluskannya, beberapa pihak seperti kader PSI, Dedek Prayudi, mengajukan gugatan batasan usia minimal capres/cawapres ke MK. Mereka meminta batas minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Rencananya, MK akan membacakan putusan gugatan tersebut pada Senin (16/10). Jay menegaskan, jika MK akhirnya menerima gugatan dan Gibran bersedia jadi cawapres Prabowo, maka Indonesia masuk ke babak suram.

"Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi," kata Jay, Ahad (15/10).

Hakim diminta dengarkan keresahan-keresahan...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement