Jumat 13 Oct 2023 18:23 WIB

29 Ribu Ton Sampah Masih Tertahan di Bandung

Sebanyak 29 ribu ton masih tertahan di Kota Bandung akibat pembatasan TPA Sarimukti.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Pedagang melintas di samping tumpukan sampah di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 29 ribu ton masih tertahan di Kota Bandung akibat pembatasan TPA Sarimukti.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang melintas di samping tumpukan sampah di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 29 ribu ton masih tertahan di Kota Bandung akibat pembatasan TPA Sarimukti.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Ketua Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, hingga Kamis 12 Oktober 2023 lalu, sebanyak 7.049 ritase atau 29 ribu ton sampah masih tertahan di Kota Bandung. Hal ini merupakan imbas dari pembatasan ritase harian ke TPA Sarimukti. 

Menurut Ema, jika ritase harian dibatasi 200 rit per hari, maka diperlukan sekiranya lebih dari sebulan, 35 hari, untuk mengangkut tumpukan sampah ini. Belum lagi dengan tambahan tonase sampah harian yang bisa mencapai 1.500 ton per hari. 

Baca Juga

“Makanya kita minta tambahan kuota ritase ke Sarimukti supaya sampah ini segera teratasi," kata Ema. 

Ia juga memaparkan, hasil rekapitulasi pengukuran penimbangan sampah, jumlah sampah organik yang terkumpul sebanyak 2,5 ton. Sedangkan jumlah sampah daur ulang 2,3 ton dan jumlah sampah residu sebanyak 1,9 ton. Sehingga pengurangan sampah di Kota Bandung telah tercapai 70,14 persen.

Namun, Ema menyebut saat ini Kota Bandung diharapkan dengan kendala baru, yakni semakin menipisnya sisa ritase ke TPA Sarimukti, 127 ritase. Padahal, Kota Bandung membutuhkan setidaknya 7.000 ritase untuk mengangkut seluruh sampah yang tertahan. 

Ema juga mengatakan, saat ini TPA pasar tradisional masih menjadi kendala, karena sulitnya penerapan pemilahan sampah. Selain itu, banyak warga yang membuang sampah tanpa melakukan pemilahan, sehingga upaya pengurangan sampah menjadi lebih berat. 

"Kita juga perlu reduksi perilaku masyarakat yang buang sampah di jalan," imbuhnya.

Salah Satu Tim Ahli Darurat Sampah, Andi KR Garna menyatakan, perlu adanya unsur paksaan yang membuat seluruh elemen masyarakat patuh terhadap penegakan hukum yang berlaku mengenai sampah. Salah satu caranya dengan menjadikan para penegak hukum sebagai observer dalam penerapan sistem Bandung Waste Management nanti.

"Arahnya sudah tepat. Tapi pada saat informasi pelanggaran itu masuk, pasti ada satu kendala yang sulit diselesaikan yaitu penegakan hukum. Kita perlu bekerja sama dengan pihak lain seperti Satgas Citarum yang memiliki kewenangan lebih. Sehingga penegakan hukumnya bisa diperhatikan," kata Andi.

"Di dalam aplikasi yang sudah ada, tambah sebagai observer sekaligus juga memverifikasi terhadap laporan yang ada," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, upaya yang kini tengah dicoba Pemkot Bandung adalah dengan meluncurkan aplikasi pelaporan real time melalui Bandung Waste Management (BWM). 

"Ini mulai aktif 16 Oktober mendatang. Ada tim ahli yang juga membuat kerangka agar aplikasi ini lebih 'worth it'," kata Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Jumat (13/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement