REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan konversi angkutan kota (angkot) ke mikro bus pada tahun 2024. Para sopir angkot yang terkena konversi akan diberikan gaji tetap per bulan sesuai upah minimum kota (UMK) yaitu Rp 4.048.462.
Kasi Angkutan Dishub Kota Bandung Santi Prianti mengatakan para sopir angkot yang telah dikonversi menjadi mikro bus akan mendapatkan upah sesuai UMR. Kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian kepada para sopir.
"Ini sebagai sebuah kepastian dengan mikro trans ini gajinya sudah ditetapkan sesuai dengan UMR Bandung," ucap dia, Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan mikro bus yang akan beroperasi pada tahun 2024 melayani 6 koridor dan terdiri dari 62 armada. Layanan mikro bus diharapkan dapat terintegrasi dengan layanan BRT.
"Ini kan sebagai feeder BRT juga ya, semoga ini dapat terintegrasi dengan baik dengan BRT," ucap dia.
Santi menuturkan saat ini intens berkoordinasi dengan sopir angkot untuk mengantisipasi terjadi penolakan. Mereka diajak untuk menjadi sopir mikro bus.
"Kami harus bekerja sama dengan sopir angkot tersebut supaya tidak ada penolakan," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap mengonversi angkutan kota (angkot) menjadi mikro bus sebagai upaya mewujudkan transformasi transportasi yang lebih nyaman dan aman pada tahun 2024.
"Persoalan besar kita di kota besar seperti ini adalah masalah kemacetan. Mudah-mudahan kita bisa mewujudkan transformasi transportasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, di Bandung, Ahad (17/9/2023).