REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat agar tak banyak berprasangka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan dijadwalkan dibacakan MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya nggak apa-apa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud meminta agar masyarakat menunggu sidang putusan soal gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017. Sidang putusan MK tersebut akan digelar pada Senin (16/10/2023) mendatang.
"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru," jelasnya.
Mahfud pun berharap putusan MK tersebut menjadi yang terbaik bagi negara. "Yang ini nggak usah meramal-ramal lah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," ujar dia.