Kamis 12 Oct 2023 06:56 WIB

Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, KPU Siap Ubah Regulasi

Aturan minimal usia cawapres berubah dari 40 menjadi 35 tahun jika dikabulkan MK.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimum capres-cawapres.

Hasyim menjelaskan, PKPU tersebut sudah sah berlaku karena dirinya telah menandatangani beleid tersebut pada Senin (9/10/2023). Beleid tersebut kini sedang proses penomoran di Kemenkumham sebelum dipublikasikan.

Baca Juga

Semua pasal dalam regulasi tersebut, termasuk pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres, mengacu kepada UU Pemilu dan Perppu Pemilu.

Sementara itu, MK baru akan membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10/2023). Pasal tersebut mengatur bahwa syarat menjadi capres-cawapres adalah berusia minimum 40 tahun.

Penggugat, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta agar batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Penggugat lainnya meminta bunyi pasal batas usia minimum diubah menjadi: "40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

Hasyim mengatakan, apabila MK mengabulkan ataupun mengabulkan sebagian petitum tersebut, pihaknya akan segera mengubah pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres dalam PKPU. Jika MK menolak gugatan tersebut, PKPU tersebut tak perlu diubah.

"Bahwa nanti putusan (MK) berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya nanti kita ubah lagi (PKPU). Tapi kalau tidak ada (perubahan putusan MK tidak mengubah bunyi pasal UU Pemilu), berarti PKPU tersebut sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Hasyim mengatakan, pihaknya punya cukup waktu untuk merevisi PKPU tersebut meski sidang pembacaan putusan hanya berjarak tiga hari dengan dibukanya pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023. Sebab, pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung selama sepekan hingga 25 Oktober 2023. "Masih cukup (waktu untuk merevisi PKPU)," katanya.

Gugatan di MK dikaitkan dengan pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lantaran terhalang aturan 40 tahun. Gibran disebut-sebut tidak bisa maju sebagai cawapres, karena usianya baru menginjak 36 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement