Selasa 10 Oct 2023 16:09 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, Cegah Negara Rugi Rp 11 Miliar

Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengagalkan upaya penyelundupan benih benih lobster tujuan Singapura, di Terminal 2F keberangkatan internasional, Ahad (8/10). Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua orang yakni MF (50 tahun) dan VGS (20 tahun) berperan sebagai kurir. Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari.

“Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta,” ujar AKBP Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Dari pengungkapan itu, kata Jauhari, dari tangan tersangka MF pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor kemudian boarding pass. Sedangkan dari tangan VGS, kata Jauhari, pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster dan paspor serta boarding pass.

"Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor," ungkap Jauhari.

Menurut Jauhari, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman dua koper berisi benih lobster di Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan Singapura. Kemudian, Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan MF dan VGS beserta barang bukti dua koper berisi 107.800 benih lobster.

"Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11.426.800.000," tutur Jauhari.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement