Senin 09 Oct 2023 19:23 WIB

Legislator Minta Sekolah Negeri Prioritaskan Siswa tak Mampu

Anggota DPRD DKI meminta sekolah negeri untuk memprioritaskan siswa tidak mampu.

Sejumlah siswa berjalan kaki untuk berangkat ke sekolah. (Ilustrasi). Anggota DPRD DKI meminta sekolah negeri untuk memprioritaskan siswa tidak mampu.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah siswa berjalan kaki untuk berangkat ke sekolah. (Ilustrasi). Anggota DPRD DKI meminta sekolah negeri untuk memprioritaskan siswa tidak mampu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan siswa tak mampu untuk masuk ke sekolah negeri sebagai tindak lanjut munculnya kasus penahanan ijazah siswa di sekolah swasta.

"Pemprov DKI Jakarta harus bisa memprioritaskan penerimaan siswa-siswi dari masyarakat tidak mampu ke sekolah negeri bagaimana pun caranya," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Kenneth menuturkan saran ini sebagai bentuk antisipasi agar peristiwa penahanan ijazah siswa tak mampu di sekolah swasta tidak terjadi lagi ke depan.

Dia menilai, sekolah negeri seharusnya diperuntukkan untuk siswa tidak mampu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) agar segala biaya menjadi gratis.

Terlebih, dia menyayangkan proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta yang malah membiarkan siswa tidak mampu untuk bersekolah di swasta.

"Seharusnya bagi siswa kategori tidak mampu ini masuk ke sekolah negeri, ini terjadi akibat dari sistem PPDB yang tidak luwes," tuturnya.

Lebih lanjut, adanya peraturan ini membuat keluarga tak mampu terpaksa melanjutkan pendidikan hingga berujung permasalahan penahanan ijazah.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menyalahkan pihak sekolah swasta sepenuhnya, lantaran pada prinsipnya sekolah swasta itu murni komersil dan mencari keuntungan (profit oriented).

Dia menyarankan Pemprov  DKI Jakarta  memiliki terobosan baru untuk mencegah penahanan ijazah kembali berulang. "Lebih baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk sekolah negeri baru agar ke depannya bisa lebih bermanfaat bagi  calon siswa tidak mampu," tuturnya.

Selain itu, perlunya ada suatu aturan bagi para siswa yang tidak mampu jika bersekolah di sekolah negeri, syaratnya harus berprestasi dan harus ada evaluasi terkait nilai akademik siswa tidak mampu tersebut oleh Dinas Pendidikan DKI.

Senada, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantu membayarkan ijazah siswa yang tertahan di sekolah swasta.

"Ijazah itu ditarik tentu ada pembiayaan, Pemprov DKI harus membayar itu kepada sekolah swasta," kata Jhonny saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Jhonny menuturkan Pemprov DKI harus bergerak cepat dengan memanggil seluruh sekolah swasta yang menahan ijazah. Dia menyayangkan jika keluarga kurang mampu menyekolahkan anak di sekolah swasta ternyata setelah lulus ijazah milik anaknya ditahan sehingga tidak bisa mendapat pekerjaan yang layak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement