REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bakal membantu penyelesaian masalah ijazah siswa yang ditahan di sejumlah sekolah swasta di DKI Jakarta. Hal itu menanggapi informasi dari legislator yang mengungkapkan banyaknya kasus ijazah peserta didik yang ditahan oleh pihak sekolah swasta lantaran adanya tunggakan biaya pendidikan.
“Kan ada tahapannya dari Dinas Pendidikan, harus cek syarat-syaratnya, harus penuhi syarat sesuai aturan yang ada. Jika ya (memenuhi syarat), kita bantu,” kata Heru kepada wartawan, Ahad (8/10/2023).
Namun, Heru menekankan upaya bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mesti melalaui proses yang sudah terverifikasi. Yakni mengenai data para siswa, kaitannya dengan kondisi ekonomi, agar bantuan itu tepat sasaran.
“Ujungnya dibantu, tapi dengan ikuti proses yang benar,” tutur dia.
Sebelumnya diketahui, kasus penahanan ijazah siswa di sekolah swasta diungkapkan oleh Sekretaris Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Jhonny mengaku geram karena masalah itu dinilai melanggar kebijakan mengenai wajib belajar 12 tahun.
“Itu (sekolah swasta yang menahan ijazah) melakukan pelanggaran, karena siswa akibat ekonomi keluarga tidak mampu membayar uang sekolah di sekolah swasta,” kata Jhonny, Rabu (4/10) lalu.
Menurut penuturan Jhonny, penahanan ijazah menyebabkan banyak siswa yang tersendat untuk bersaing di dunia kerja, yang berimbas pada meningkatkan angka pengangguran serta masalah kemiskinan. Politisi PDIP tersebut menekankan bahwa persoalan itu bukanlah hal sepele dan menjadi PR besar bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jhonny menyebut, kasus penahanan ijazah siswa sekolah swasta sudah lama terjadi dan paling banyak terjadi di masa pemerintahan Anies Baswedan. “Ini akumulasi dari yang lama, yang lalu-lalu. Bukan sekarang doang. Zaman Anies yang paling banyak karena pas itu maraknya Covid-19,” ujar dia.
Dia menilai saat ini sudah berada di pucuk gunung es. Dia meyakini sangat banyak kasus serupa terjadi di luar informasi yang diperolehnya. Dia pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera bertindak dalam menyelesaikan masalah yang merugikan anak didik tersebut.
“Karena pada dasarnya sekolah tidak boleh menahan ijazah orang, konsekuensi wajib belajar 12 tahun kan. Nah kalau memang sumber penghidupan sekolah swasta adalah uang sekolah siswa (SPP atau biaya pendidikan lainnya), artinya negara atau Pemprov kan harus turun tangan,” ujar dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo sebelumnya telah menanggapi ihwal masalah ijazah siswa yang tertahan di sekolah swasta di Jakarta. Dia menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab atas masalah itu dan segera menyelesaikannya.
“Pasti diselesaikan. Intinya Pemprov DKI tanggung jawab,” kata Purwosusilo kepada wartawan.
Dia menjelaskan, permasalahan tertahannya ijazah siswa itu terjadi karena faktor ekonomi. Namun dia mengonfirmasi bahwa secara teknis tidak ada uang untuk menembus pengambilan ijazah. Permasalahan faktor ekonomi yang dimaksud adalah adanya berbagai tunggakan siswa yang belum dirampungkan.
“Namanya ijazah itu bukan bayar buat diambil. Tapi tunggakan anak kita seperti SPP dan sebagainya. Sekolah swasta kan bayar SPP tuh, ya karena orang tua terdampak Covid, berhenti (kerja) atau kena PHK akhirnya enggak bisa bayar (SPP atau biaya pendidikan lainnya),” jelas dia.
Purwosusilo mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya dalam membantu merampungkan masalah tersebut. Pihaknya akan memanggil kepala sekolah untuk menanyakan dan mengonfirmasi masalah penahanan ijazah siswa serta langsung mencari jalan keluar. Jika biaya pendidikan menjadi kendala utama yang membuat para orang tua terbebani, pihaknya akan mencarikan bantuan anggarannya.
“Kita panggilin kepala sekolah, kenapa sih ini (masalah penahanan ijazah terjadi, bisa tidak ini (segera diselesaikan). Kemudian berikutnya (berkomunikasi) ke Baznas. Kalau belum selesai lagi, Pemprov anggarkan melalui proses dan ketentuah lah,” terangnya.