JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk memedomani dua putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pasal penghitungan kuota caleg perempuan dan syarat caleg mantan terpidana. Arahan itu termaktub dalam surat dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diteken pada Ahad (1/10/2023). "Agar partai politik peserta pemilu memedomani...
Berita Lainnya