Kamis 05 Oct 2023 14:12 WIB

Jaksa Ambon Ungkap Modus Oknum Polisi Mabuk Lakukan Pelecehan Seksual di Hotel

Pelaku melakukan pelecehan seksual ke korban saat pesta miras.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dua oknum polisi di Ambon atas nama Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani proses sidang perdana berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota menggelar sidang di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluu Arif M. Kanahau. JPU dalam berkas dakwaan menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro dan Rian (dalam BAP terpisah) terjadi pada Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.

Baca Juga

Peristiwa pidana ini berlangsung dalam sebuah kamar hotel nomor 212 di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon). Saat itu para terdakwa mengajak dua teman seprofesi mengonsumsi minuman keras di dalam kamar salah satu hotel tersebut.

Dalam kondisi sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro dan Rian melanjutkan pesta miras di dalam hotel.

Selanjutnya terdakwa Rian menelpon korban berinisial MS untuk datang ke kamar hotel untuk menikmati miras secara bersama. Setibanya kamar hotel dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban.

Di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement