REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Idham Holik mengapresiasi rencana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendampingi masyarakat melaporkan peserta pemilu yang diduga memolitisasi agama. Idham menilai, pendampingan semacam dapat mendorong penegakan etika dan hukum dalam gelaran Pemilu 2024.
"Semua partisipasi elektoral yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa, yang dapat mendorong terwujudnya penegakan etika dan hukum serta budaya politik demokratis dan bermartabat dalam kampanye pemilu, patut diapresiasi," kata Idham ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Idham menjelaskan, penegakan etika dan hukum pemilu serta budaya demokratis merupakan muatan penting dalam peraturan KPU terkait kampanye Pemilu 2024. Dia menjelaskan, kampanye yang baik adalah kampanye yang etis dan edukatif serta programatik.
"Sehingga kampanye benar-benar dapat dimaknai sebagai aktualisasi pendidikan politik sebagaimana amanah dari UU Pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Idham pun mengingatkan bahwa peserta pemilu ketika berkampanye harus menghormati perbedaan agama dalam masyarakat. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Beleid tersebut juga memuat pasal yang melarang materi berkampanye yang menyerang pribadi, kelompok, golongan, ataupun kandidat lain. Materi kampanye juga tidak boleh bersifat provokatif.
"(Peserta pemilu harus) menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat," kata Idham menyampaikan salah satu poin dalam beleid tersebut.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor pusat, Abdul Qodir menyatakan, praktik politisasi agama atau penggunaan agama sebagai alat politik untuk mencapai kemenangan berpotensi menimbulkan konflik.
"Sejarah telah mengajarkan bahwa politisasi agama, hanya akan mendatangkan pertikaian umat manusia dan kehancuran peradaban," kata Qodir di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Masalahnya, kata dia, kini sudah tampak gejala ada peserta pemilu yang mempolitisasi agama. Bahkan, sudah ada peserta pemilu yang hendak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Karena itu, LBH Ansor berinisiatif untuk membantu penindakan terhadap peserta pemilu yang mempolitisasi agama. Caranya, LBH Ansor akan mendampingi masyarakat untuk membuat laporan ke Bawaslu apabila mengetahui ada peserta pemilu yang menjadikan agama sebagai alat politik.