Rabu 04 Oct 2023 14:53 WIB

19 Tahun Buron, Duo Pembunuh Asal China Dibekuk Saat Makan di Pluit

Penangkapan keduanya berawal surat dari Kedutaan Besar Tiongkok

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memaparkan proses penangkapan dua WNA asal Tiongkok yang buron selama 19 tahun kepada awak media pada Rabu (4/10/2023). Keduanya merupakan pelaku kasus pembunuhan.
Foto:

"Mereka memang dicari oleh pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongok)," ujar Silmy. 

 

Silmy mengungkapkan proses pelacakan duo pembunuh itu memakan waktu sekitar 

satu bulan. Pada 29 September 2023 didapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran yang berada di daerah Pluit Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

 

"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi. Tidak ada senjata tajam dan senjata api yang mereka miliki," ujar Silmy. 

 

Berdasarkan pendalaman oleh tim imigrasi, Silmy menyebut belum ditemukan indikasi kejahatan lain yang dilakukan keduanya selama berada di Indonesia. 

 

"Sedang didalami, tapi belum ada indikasi," ujar Silmy. 

 

Saat ini WJ dan WC berada di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement